undefined
undefined
d.EmO.nS

Kode Etik Jurnalistik

Pembukaan
Bahwasannya kemerdekaan pers adalah pengwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, dank arena itu wajib dihormati oleh semua pihak. Kemerdekaan pers merupakan salah satu cirri nrgara hokum yang dikehendaki oleh penjelasan undang-undang dasar 1945. sudah barang tentu kemerdekaan per situ harus dilaksanakan dengan tanggung jawab social serta jiwa pancasila demi kesejahteraan dan keselamatan bangsa dan Negara. Karena itulah PWI menetapkan kode etik jurnalistik untuk melestarikan asas kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.




Pasal 1
Kepribadian wartawan Indonesia
Wartawan Indonesia adalah warga Negara yang memiliki kepribadian :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Berjiwa Pancasila;
c. Taat pada undang-undang dasar 1945;
d. Bersifat ksatria;
e. Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
f. Berjuang untuk emansipasi bangsa dalam segala lapangan; sehingga dengan demikian turut bekerja kea rah keselamatan masyarakat Indonesia sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa di dunia.

Pasal 2
Pertanggung jawaban
1. Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggungjawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur, dan sebagainya disiarkan.
2. wartawan Indonesia tidak menyiarkan :
a. hal-hal yang sifatnya destruktif dan dapat merugikan Negara dan bangsa;
b. hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan.
c. Hal-hal yang dapat menyinggung perasaan susila, agama, kepercayaan atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi Undang-undang.
3. Wartawan Indinesia melakikan pekerjaannya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum. Ia tidak menyalahgunakan jabatan dan kecakapannya untuk kepentingan sendiri dan/atau untuk kepentingan golongan.
4. wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistik yang menyangkut bangsa dan Negara lain, mendahulukan kepentingan nasional Indonesia.

Pasal 3
Cara Pemberitaan dan menyampaikan Pendapat
1. Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan – bahan berita dan tulisan dengan selalu menyatakan identitasnya sebagai wartawan apabila sedang melakukan tugas peliputan
2. Wartawan Indonesia meneliti kebenaran suatu beria atau keterangan sebelum menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang bersangkutan.
3. Didalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia membedakan antara kejadian ( fakta ) dan pendepat ( opini ), sehingga tidak mencampurbaurkan fakta dan opini tersebut.
4. Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.
5. Dalam tulisan yang memuat tentang suatu kejadian ( vyline story ) Wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap obyekyif, jujur, dan sportif verdasarkan kebebasan yang bertanggunjawab dan menghindarkan diri dari cara-cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan pribadi ( privacy ), sensasional, immoral, atau melanggar kesusilaan.
6. Penyiaran setiap berita atau tulisan yang berisi tuduhan ynag tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayaka keselamatan bangsa dan Negara, fitnahan, pemutarbalikan suatu kejadian, merupakan pelanggaran berat terhadap profesi Jurnalistik.
7. Pemberitaan tentang jalannya pemerikasaan perkara pidana didalam siding-sidang pengadilan harus dijiwai oleh prinsip praduga tak bersalah , yaitu bahwa seseorang tersangka baru dianggap bersalah telah melakukan sesuatu tindak pidana apabila ia telah dinyatakan terbukti versalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap.
8. Penyiaran nama secara lengkap, identitas, dan gambar dari seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, dan dihindarkan dalam perkara-perkara yang menyamgkut kesusilaan atau menyangkut anak-anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus selalu berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya trial by the press.

Pasal 4
Hak Jawab
1. Setiap pemberitaan yang ternyata tidak benar atau berisi hal-hal yang menyesatkan, harus dicabut kembali atau diralat atas keinsafan Wartawan sendiri.
2. Pihak yang merasa dirugikan wajib diberikan kesempatan secepatnya untuk menjawab atau memperbaiki pemberitaan yang dimaksud, sedapat mungkin dalam ruangan yang sama denagn pemberitaan semula dan maksimal sama panjangnya, asal saja jawaban atau perbaikan itu dilakukan secara wajar.

Pasal 5
Sumber Berita
1. Wartawan Indonesia menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia disebut namanya. Dalam hal berisi tanpa menyebut nama sumber tersebut disiarkan. Maka segala tanggungjawab berada pada wartawan dan/atau penervit pers yang bersangkutan.
2. keterangan-keterangan yang diberikan secara of the record tidak disiarkan kecuali apabila wartawan yang versangkutan secara nyata – nyata apat membutikan bahwa ia sebelumnya memiliki keterangan-keterangan yang kemudian ternyata diberikan secara of the record itu. Jika seorang wartawan tidak ingin terikat pada keterangan yang akan diberikan dalam suatu bpertemuan secara of the record, maka ia dapat tidak menghadirinya.
3. Wartawan Indonesia dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita, gambar, atau tulisan dari suatu penerbitan pers, baik yang terbit didalam maupun diluar negri. Perbuatan plagiat, yaitu megutip berita, gambar atau tulisan tanpa menyebutkan sumbernya, merupakan pelanggaran berat.
4. Penerimaan imbalan atau sesuatu janji untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan suatu berita, gambar, atau tulisan yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu pihak dilarang sama sekali.

Pasal 6
Kekuatan Kode Etik
1. Kode etik ini dibuat atas Prinsip bahwa pertanggungjawaban tentang pentaatannya berada terutama pada hati nuran setiap wartawan Indonesia.
2. Tiada satu pasal pun dalam kode etik ini yang memberi wewenang kepada golongan mana pun diluar PWI untuk mengambil tindakan terhadap seorang wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan pers di Indonesia berdasarkan pasal-pasal dalam kode etik ini, karena sanksi atas pelanggaran lode etik ini merupakan hak organisatoris dari Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) melalui Organ-organnya.

0 Responses

Posting Komentar