Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi / ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hokum.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.
Kode etik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Bredel adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa / melawan hukum.
Sensor adalah penghapusan secara paksa dengan sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan / disiarkan / tindakan teguran / peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Dewan pers adalah dewan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawsi tingkah laku pers dan memberikan saran kepada pemerintah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar